KONUT, TEROBOS.ID – Aktivitas penambangan biji nikel oleh PT Indo Trading Mineral (PT ITM), yang diduga dilakukan di lahan celah di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapatkan sorotan.

Kali ini datang dari Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut).

Ketua P3D Konut, Jefri, mempertanyakan siapa oknum yang melegalkan penambangan PT ITM di Blok Morombo.

Menurut Jefri, berdasarkan info dari berbagai sumber jika PT ITM diduga menambang di lahan celah antara PT BKU dan PT KNN.

“Dugaan penambangan di lahan celah ini terjadi sudah selama 6 bulan. APH (aparat penegak hukum) kita kecolongan kalau selama waktu itu tidak ada penindakan,” kata Jefri melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:  Truk Terguling di Jalan Poros Bone-Makassar, Ternyata Pengangkut Solar Bersubsidi Ilegal

Jefri menyebutkan, apakah APH tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan PT ITM di Blok Morombo.

“Kalau mereka tidak tau, kami (P3D) akan menyambangi mereka lewat aksi demonstrasi untuk menyampaikan hal tersebut. Bahwa di sana (Blok Morombo) ada dugaan penambangan ilegal,” ujarnya.

Jefri yang juga putra daerah Konut meminta langkah tegas APH, pasalnya PT ITM diduga kerap kucing-kucingan dengan APH.

Selain itu, Jeje sapaan akrabnya membeberkan bahwa PT ITM diduga melanggar sejumlah regulasi.

Baca Juga:  F-PRB Sultra Salurkan 500 Paket Bantuan dan 20 Tenda untuk Korban Banjir di Konut

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

Baca Juga:  Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Ini Sebabnya

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.

Sementara itu, dua penanggungjawab PT ITM, Gafur dan Antoni saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*)