BONE, TEROBOS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama April 2024, dengan 34 tersangka ditangkap termasuk satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Semua tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI), terdiri dari 30 pria, 3 wanita dan 1 anak-anak berusia 16 tahun,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Yusriadi Yusuf, saat gelar konferensi pers di Aula Mapolres Bone, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/04/2024) pagi.
Yusriadi mengungkapkan bahwa Polres Bone berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan mengamankan 81 gram sabu.
“Terungkapnya jaringan AR dan jaringan B, yang sudah menjadi rahasia umum, menyoroti kompleksitas tantangan dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
Yusriadi menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat mengingat keterbatasan personel, yang hanya 28 orang untuk wilayah 27 kecamatan.
“Upaya ini dianggap sebagai tindakan mulia untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Yusriadi pun berterima kasih atas dukungan selama menjabat, dan berharap niatnya untuk memberantas narkotika dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya.
Tim Redaksi