, TEROBOS.ID – Ketua , Mohammad Nuh didampingi Wakil Dewan Pers, Hendry Ch Bangun dan Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan bersilaturahmi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Dalam pertemuan itu, kedua lembaga tersebut sepakat mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers untuk harmonisasi dan penguatan kerjasama sertifikasi pers.

Ketua BNSP Kunjung Masehat, menyebutkan bahwa standar kompetensi yang telah dimiliki Dewan Pers itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers.

Baca Juga:  Hari ke-10 Operasi Patuh, Satlantas Polres Bone Sosialisasi Penggunaan Helm Dengan Benar

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, maupun pengalaman kerja.

Baca Juga:  Didik Junaidi Rachbini Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Paramadina

Meski begitu, Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz menegaskan bahwa segala hal terkait pers merupakan kewenangan Dewan Pers, sehingga pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers akan terus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Hal tersebut karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diamanatkan untuk membina dan mengawasi insan pers agar terciptanya kemerdekaan pers.

“BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers atau untuk melakukan sertifikasi tersebut,” ujar Aziz.

Baca Juga:  51 Wartawan di Sultra Ikut Uji Kompetensi, Ini Harapan Dewan Pers

Sementara itu, Mohammad Nuh mengatakan, yang dilakukannya ke kantor BNSP adalah untuk meneguhkan posisi Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang menangani urusan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sudah membangun common sense sehingga nanti detail urusan pelatihan peningkatan SDM di bidang pers, payung besarnya ada di Dewan Pers. Satu-satunya. Kami sudah bersepakat untuk itu,” ujar Mantan Menteri dan Kebudayaan Republik itu. (**)