KENDARI – Seorang pria berinisial IQ (44) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa dan melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

IQ dibekuk tim Buser77 Satreskrim bersama unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku telah diamankan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya.

Korban dalam kasus ini berinisial SU (44), seorang karyawan perusahaan swasta. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di kompleks BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Korban Dibekap dan Dilakban

Berdasarkan laporan korban kepada polisi, kejadian bermula saat korban sedang tertidur, kemudian ia terbangun setelah merasakan keberadaan seseorang di dalam kamar.

Baca Juga:  Lakukan Penganiayaan, Empat Pemuda di Bone Ditangkap Polisi

Pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan, sambil memegang pisau.

Korban kemudian dilakban pada bagian mulut dan mata. Kedua tangan korban juga diikat menggunakan lakban.

Pelaku kemudian menggunting pakaian korban dan menggeledah kamar. Sejumlah barang berharga diambil.

“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berupa perhiasan emas dan jam tangan,” ujar Welliwanto.

Setelah itu, korban mengaku dibawa ke kamar sebelah. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa.

Korban mengaku sempat melihat postur tubuh pelaku, sebelum matanya ditutup, olehnya itu ia menduga pelaku merupakan mantan suaminya.

Dugaan tersebut juga diperkuat karena dua hari sebelum kejadian, korban mengaku sempat dihubungi mantan suaminya.

Baca Juga:  7 WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari, Diduga Hendak Diselundupkan ke Australia

Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku diminta mematikan lampu kamar dengan alasan agar tidak ada orang yang mengintip dari luar.

Pelaku Ditangkap di Bonggoeya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim URC Buser77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.

IQ akhirnya diamankan di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan korban,” jelas Welliwanto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Axelo warna biru yang diduga digunakan pelaku, satu jaket sweater hitam, celana panjang hitam, sepasang sepatu cokelat, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Baca Juga:  Rakit Senjata Api, Guru SMP di Malang Ditangkap Polisi

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan barang bukti yang diamankan.

Dijerat Pasal Pemerkosaan dan Curas

Dalam perkara ini, IQ dipersangkakan dengan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan sebagaimana Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana.

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang ada,” pungkas Welliwanto. (**)