MALANG, TEROBOS.ID Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang oknum guru SMP swasta di Malang, setelah aksinya merakit senjata api terungkap.

Pelaku berinisial AR (23) merupakan warga Putukrejo Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan pelaku membuat senpi rakitan secara autodidak sejak Februari 2021. Kemudian pelaku menjualnya seharga Rp 3,5 hingga Rp 6,5 juta.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merakit senjata air softgun merk baikal makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Lagi, Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Gatot menjelaskan, tersangka merakit senjata atas pesanan konsumen. Untuk membuat/merakit senjata api tersebut, pelaku menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan jenis revolver dan baikal, satu laras panjang, mesin bubut, bor duduk, dan bor tangan.

Selain itu, gerinda, kikir, satu set perlengkapan las, satu bungkus black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan buah bahan laras panjang.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (**)

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu Sistem Tempel