KENDARI – Seorang pria berinisial AM (24) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J milik warga di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
AM ditangkap tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek KP3 Kendari di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial LI (46), warga Jalan Anawai.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi DT 5446 AF,” kata Welliwanto.
Menurut Welliwanto, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir korban di depan rumah sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, kunci kontak masih dalam kondisi terpasang di kendaraan.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Tak lama berselang, korban sempat mendengar suara sepeda motor tersebut berbunyi.
“Korban sempat mendengar kendaraan motornya berbunyi, namun tidak menaruh curiga bahwa kendaraan tersebut telah dibawa orang lain,” ujar Welliwanto.
Saat hendak menggunakan sepeda motor, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk hingga ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Kendari.
Motor Didorong Keluar Halaman
Welliwanto mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek KP3 Kendari selanjutnya melakukan pencarian.
“Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari,” kata Welliwanto.
Dari hasil pendalaman sementara, AM mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Welliwanto menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor yang kuncinya masih terpasang. Motor tersebut terlebih dahulu didorong hingga keluar dari halaman rumah korban.
“Pelaku mendorong motor tersebut hingga keluar dari halaman, kemudian menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi DT 5446 AF sebagai barang bukti. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH354P20FEJ166852 dan nomor mesin 54P-1166818.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan kendala saat meminta keterangan dari AM.
“Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga kesulitan untuk diinterogasi,” ungkap Welliwanto.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian serta kondisi pelaku.
Welliwanto menegaskan proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku serta barang bukti yang telah diamankan. (**)

Tim Redaksi