KENDARI — Aktivitas pembangunan dan clearing lahan di kawasan Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga aktivitas di lokasi yang berkaitan dengan pembangunan Perumahan Alexandria Hills itu masih berlangsung meski sebelumnya Pemerintah Kota Kendari telah memasang plang penghentian pembangunan.

Gempur Sultra mempertanyakan efektivitas penghentian tersebut. Pasalnya, jika aktivitas pembangunan maupun pembukaan lahan masih ditemukan setelah adanya instruksi penghentian, kondisi itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan perumahan, tetapi juga menyangkut legalitas aktivitas di atas lahan yang disebut masih memiliki persoalan.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan dan kekuatan tertentu,” kata Sawal.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-78 RI, Pemkot Kendari Gelar Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD dan SMP

Menurut dia, apabila lokasi tersebut memang masih berkaitan dengan persoalan sengketa lahan dan pemerintah telah memasang plang penghentian karena persoalan perizinan, maka seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan maupun clearing yang berjalan sebelum status hukumnya menjadi jelas.

“Jika benar lokasi tersebut masih dalam sengketa dan pemerintah sudah memasang plang penghentian karena persoalan perizinan, maka tidak boleh ada aktivitas pembangunan ataupun clearing yang dibiarkan berjalan,” tegasnya.

Minta Pemkot Turun ke Lokasi

Gempur Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain mengecek ada atau tidaknya aktivitas pembangunan, pemerintah diminta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dasar penguasaan atau kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Lagi, Satlantas Polres Bone Amankan Belasan Motor Pembalap Liar 

“Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu status tanah dan seluruh legalitasnya sebelum memberikan ruang bagi aktivitas pembangunan untuk dilanjutkan,” ujar Sawal.

Gempur Sultra juga meminta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk PT Tadisangka, Fajar S. Tanawali, serta pihak Perumahan Alexandria Hills, memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum kegiatan di lokasi.

Namun, Gempur Sultra menegaskan penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari permintaan klarifikasi atas dugaan persoalan yang menurut mereka masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang.

Jangan Sampai Plang Hanya Jadi Simbol

Sawal juga meminta Pemkot Kendari memastikan penghentian pembangunan benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurutnya, pemasangan plang penghentian akan kehilangan makna apabila aktivitas pembangunan atau clearing tetap berlangsung setelah larangan tersebut diberlakukan.

Baca Juga:  Sopir Truk Logistik Jalani Pemeriksaan Rapid Test di Pelabuhan Bajoe

“Jangan sampai plang penghentian hanya menjadi simbol, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan. Kalau memang belum memiliki izin dan sudah diperintahkan berhenti, maka hentikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” tegas Sawal.

Gempur Sultra menilai konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan menjadi penting untuk memastikan aturan berlaku secara adil.

Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan dan kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak PT Tadisangka, Fajar S. Tanawali maupun pengelola Perumahan Alexandria Hills mengenai dugaan aktivitas clearing lahan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (**)