KENDARI – Evi Candrayadi alias Candra (32), seorang petugas keamanan (security), resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 14 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara telah lengkap melalui surat tertanggal 22 Juli 2026.
“Tahap II telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kompol Welliwanto Malau, Rabu (5/8/2026).
Tersangka Evi Candrayadi, warga Dusun III, Kelurahan Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah rumah di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan, hingga membuat tersangka menghentikan aksinya dan melarikan diri dari kamar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada sejumlah bagian tubuh dan trauma.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari hingga kasusnya diproses secara hukum.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan hingga pelimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

Tim Redaksi