BONE, TEROBOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bone melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025.
Dalam sehari, tiga pelaku utama berhasil diamankan di lokasi berbeda, serta satu orang lainnya turut diamankan untuk kepentingan pendalaman informasi dan rehabilitasi.
Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan pelaku berinisial IR (21) seorang buruh bangunan pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
IR diamankan di dalam rumahnya di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru yang ditemukan di lantai kamar IR,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah.
IR mengakui sabu tersebut ia beli seharga Rp 200 ribu dari seorang pria berinisial HL, sehingga pihak kepolisian segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut.
Sekitar pukul 02.00 Wita di hari yang sama, HL (44) berhasil diamankan di rumahnya di Jl Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu sachet kecil sabu, satu plastik klip kosong, satu set bong dari botol plastik AQUA lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api, satu unit timbangan sabu, dan satu unit handphone Samsung warna cream. Semua barang bukti ditemukan di bawah meja ruang tamu.
HL mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor WhatsApp yang ia dapat dari Facebook. Barang diambil dengan sistem tempel di pertigaan Jl Wajo, Kabupaten Bone.
Selain HL, turut diamankan pula IF JY, yang merupakan keluarga dari HL. IF JY berada di pekarangan rumah HL saat penangkapan berlangsung dan baru saja selesai melakukan pekerjaan plester dinding. Barang bukti yang ditemukan padanya hanyalah satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
“Dalam pemeriksaan, HL menyatakan bahwa IF JY tidak terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” jelas Adityatama.
Namun, saat diinterogasi, IF JY mengakui bahwa dirinya pernah mengonsumsi sabu secara pribadi pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, IF JY diserahkan untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih di hari yang sama, pukul 12.30 Wita, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku TJD alias EG (36) di pinggir jalanLorong 2, Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
EG kedapatan membawa dua sachet sabu dalam pipet plastik serta satu unit handphone merk INFINIX warna hitam. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AW.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan pendekatan humanis bagi mereka yang layak direhabilitasi. Operasi Antik Lipu ini akan terus digencarkan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (**)
Tim Redaksi