BONE, TEROBOS.ID Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-79 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, memberikan remisi kepada 357 orang narapidana, Sabtu (17/8/2024).

Bahkan, satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut.

Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.

“Narapidana mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia RI ke-79 tahun yaitu narapidana umum yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum, sebanyak 356 orang dan bebas 1 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Desa Puuroda Wakili Kolaka Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Sultra

Ia menyebutkan, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan agenda rutin tahunan, yang dilaksanakan bertepatan dengan hari kemerdekaan,” kata Saripuddin.

Ia menyebutkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik, dan menjalani masa depan yang lebih baik lagi setelah keluar dari Lapas.

Baca Juga:  Pilkada Sultra 2024 Sukses, PWNU Ajak Masyarakat Hindari Provokasi

Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian sebagai berikut: 98 orang menerima remisi 1 bulan, 73 orang menerima remisi 2 bulan, 101 orang menerima remisi 3 bulan, 47 orang menerima remisi 4 bulan, dan 31 orang menerima remisi 5 bulan, serta 7 orang yang menerima remisi 6 bulan. (**)