KENDARI, TEROBOS.ID Kepolisian Daerah Tenggara () menangkap seorang pria bernama Sultan (25) di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, , pada Selasa (15/7/2023).

Pria berambut gondrong itu atas kepemilikan 50,27 gram jenis .

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda , AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, kasus tersebut baru dirilis pada Senin (21/8/2023), karena pihaknya melakukan pengembangan terlebih dahulu setelah penangkapan terhadap Sultan.

Debby Asri Nugroho menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadinya transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga:  Balaikota Kendari Mulai Digunakan, Wali Kota: Diharapkan Pelayanan Masyarakat Lebih Maksimal

“Tim kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap target yang curigai seseorang mengambil jenis sabu. Kemudian tim langsung memanggil saksi masyarakat, untuk menyaksikan penggeledahan tersebut,” ujarnya

Debby mengungkapkan, bahwa pelaku ini diduga sebagai kurir narkotika di Kota Kendari.

Sedangkan barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seorang pria berinisial OM jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

“Ia mengakui, jika ia melakukan hal tersebut sudah lebih dari satu kali, dan ia memperoleh barang tersebut dari salah seorang napi (). Itu pun ia tidak pernah bertemu dengan lelaki tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Terlibat Pembuatan Bahan Peledak untuk Bom Ikan, Dua Remaja Ditangkap di Kolaka

Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra.

Pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (*)