SINJAI, TEROBOS.ID – Polres Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor), Rabu (14/4/2021), di ruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam.
Kapolres menjelaskan bahwa tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai, pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 04.00 Wita lalu.
Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor lintas Kabupaten.
Ada pun identitas ketiga pelaku, yakni lelaki AA (24), lelaki RN (17) dan lelaki WN (19). Ketiga pelaku merupakan warga Sinjai, dan ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Pelaku lelaki WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan, dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat.
“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya,” ujarnya.
Adapun latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.
“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor”, sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ril/Malik)
Tim Redaksi