SINJAI, TEROBOS.ID menggelar press release terkait pengungkapan kasus (), Rabu (14/4/2021), di ruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung , AKBP Iwan Irmawan, didampingi , Iptu Abustam.

Kapolres menjelaskan bahwa tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat , pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 04.00 Wita lalu.

Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor lintas Kabupaten.

Baca Juga:  Usai Bekuk Pelaku, 4 Polisi Dapat Reward

Ada pun identitas ketiga pelaku, yakni lelaki AA (24), lelaki RN (17) dan lelaki WN (19). Ketiga pelaku merupakan warga Sinjai, dan ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Pelaku lelaki WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan laptop di Kecamatan Sinjai Selatan, dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat.

Baca Juga:  Forbes Anti Narkoba Bone Minta Jhon Dihukum Seberat-beratnya

“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya,” ujarnya.

Adapun latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ditambah ketiganya kecanduan sehingga nekat melakukan aksi curanmor.

“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor”, sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ril/Malik)

Baca Juga:  Rakit Senjata Api, Guru SMP di Malang Ditangkap Polisi