KOLAKA, TEROBOS.ID Seorang pria paruh baya di , , karena diduga mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/5/2023).

Pelaku inisial IR alias AC (50) melakukan aksi tersebut terhadap anaknya yang masih usia 15 tahun.

Perbuatan itu diduga dilakukan pelaku secara berulang-ulang, hingga korban yang masih di bawah umur tersebut dinyatakan hamil dan mengakibatkan .

melalui keterangan tertulis mengatakan, tersangka IR pertama kali mencabuli korban pada Mei 2022 silam.

“Pada saat itu, hanya mereka berdua di dalam rumah. Tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dengan menunjuk kemaluan korban,” kata Kapolres.

Baca Juga:  GPPM Koltim Galang Donasi Ramadan Untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Pelaku kemudian sering melakukan persetubuhan dengan korban, dan menyebabkan korban hamil,” jelas Resza.

Seiring pertumbuhan janin di dalam perutnya, korban pun sering mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan menyampaikan ke pelaku. “Namun pelaku merahasiakan kejadian tersebut kepada istri dan masyarakat,” kata Resza.

Pada 17 Mei 2023 siang, pelaku melihat kondisi korban sedang kesakitan langsung memanggil dukun kampung sebagai alibi, bahwa korban sedang kerasukan .

Namun hingga malam hari tiba, dukun tersebut tidak mendapatkan tanda-tanda bahwa korban dalam keadaan kerasukan makhluk halus.

Baca Juga:  Gaji Belum Dibayarkan, Karyawan Outsourcing PT KCI Ancam Mogok Kerja

Keesokan harinya, pelaku kemudian membawa korban ke puskesmas  dengan alasan korban mengalami sakit pada bagian kepala dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Tapi ibarat kata, sepandai-pandainya seseorang menyembunyikan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa korban dalam keadaan hamil, dan usia kandungan diperkirakan sudah 8 bulan.

Setelah mendapat pemeriksaan medis, korban pun dinyatakan meninggal dunia.

“Melihat kondisi korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian bergegas membawa pulang korban. Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku bersama keluarga dan warga setempat menguburkan korban di belakang rumah,” ungkap Kapolres Kolaka.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Lepas 55 Atlet untuk Berlaga di Peparnas XVII Solo

Lantaran terdapat beberapa kejanggalan terhadap kematian korban, pemerintah desa setempat pun menyampaikan kepada kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan, terduga pelaku dicurigai adalah orang tua kandungnya,” ujar Perwira menengah kelahiran 1980 itu.

Polisi kemudian menangkap pelaku yang berprofesi sebagai itu.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut yang menyebabkan korban hamil dan meninggal bersama janin bayi dikandungnya. (TI)