KONAWE, TEROBOS.ID – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pelaku pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/9/2024).
Pelaku berinisial AN (43) ditangkap saat dilakukan patroli rutin. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua dopis, satu potong obat nyamuk, satu jaring, dan satu jerigen untuk bom ikan.
“Pelaku mengaku merakit sendiri bahan peledak di rumahnya dan berniat menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Kompol Tendri, Minggu (8/9/2024).
Tendri menyebutkan, modus operandi pelaku tergolong sederhana. Ia mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat lalu memasukkannya ke dalam botol kaca.
“Setelah dirakit, bahan peledak itu siap digunakan untuk meledakkan ikan di dalam air,” jelas Kompol Tendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Tendri.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi keberhasilan tim Subdit Gakkum dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencegah, dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkas Kombes Pol Faisal. (RS)
Tim Redaksi