BULUKUMBA, TEROBOS.ID Aksi menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja di , , Senin (10/4/2023) sore berakhir ricuh.

Kericuhan itu berawal ketika massa aksi sedang membakar ban bekas, namun dan Damkar berusaha memadamkan api.

Massa aksi yang tidak menerima hal itu lantas terlibat aksi saling dorong dengan Satpol PP.

Situasi pun semakin tidak terkontrol, hingga kedua pihak juga terlibat aksi saling lempar batu, hingga bentrok tak terelakkan.

Tak hanya itu, sejumlah polisi yang sedang mengamankan aksi demonstrasi tersebut melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa, bahkan kepada .

Jurnalis MNC TV, bernama Sudirman Anwar yang sedang melakukan peliputan mengaku dilempari batu dan dipukuli oleh polisi.

Dirman (sapaan akrab Sudirman Anwar) mengaku, selain dipukul dan dilempari batu, ia juga dipaksa untuk menghapus rekaman video kericuhan tersebut.

“Saya sedang merekam ricuh, dilempar batu. Saya dipaksa menghapus video, tapi saya tidak mau. Saya sudah teriak saya ini tetapi polisi itu tetap memukuli saya,” kata Dirman kepada awak media, Senin (10/4/2023).

AKBP Ardyansah, mengaku akan mendalami insiden pemukulan terhadap jurnalis tersebut.

Baca Juga:  AMPLK Sultra Minta Polres Konut Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

“Sementara kami dalami dulu,” kata Ardyansah.

Pembungkaman kebebasan pers harus dilawan

Menanggapi hal itu, Aliansi Peduli Jurnalis Bulukumba menggelar aksi damai di Mapolres Bulukumba, Selasa (11/4/2023).

Baso Marewa, selaku koordinator aksi menyebutkan, apapun bentuk kriminalisasi terlebih yang disertai dengan kekerasan fisik merupakan pelanggan HAM serius yang tidak dapat dibenarkan dan dinormalisasi dalam bentuk pembiaran.

“Seperti halnya kriminalisasi yang menimpa saudara Dirman selaku jurnalis MNC Group yang bertugas di Kabupaten Bulukumba yang dilakukan oleh ,” ujar Baso Marewa, Selasa (11/4/2023).

Dikatakannya, selain pada pelanggaran HAM intimidasi dalam bentuk , pengancaman serta pemaksaan penghapusan karya jurnalistik merupakan pembungkaman terhadap kebebasan pers yang harus dilawan bersama.

Seperti yang diketahui, pers sejatinya mengemban amanah sebagai pengabar dan berperan sebagai pilar ke empat dalam demokrasi yang memiliki hak dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kekerasan yang dialami saudara Dirman saat bertugas peliputan aksi protes terhadap Perpu Cipta Kerja yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa menyebabkan kerugian berupa fisik dan psikis, karena selain pemukulan disertai dugaan pengancaman dengan pistol dan pemaksaan penghapusan video ricuh yang terjadi antara massa aksi dan petugas pengamanan dalam hal ini Satpol PP dan juga petugas kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Berawal dari Suara Bising Knalpot, Pemuda di Bone Dianiaya

Padahal saat kejadian, kata Baso Marewa, Dirman menegaskan bahwa dia adalah seorang jurnalis yang melakukan peliputan aksi yang menjadi isu nasional. Sayangnya, pernyataan tersebut tidak diindahkan dan kekerasan yang dilakukan oknum polisi tidak terelakkan.

“Kriminalisasi tersebut bukan hanya berdampak kepada saudara Dirman, namun juga mengguncang psikis pekerja pers dalam hal ini jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bulukumba karena tindakan nyata penganiayaan dapat menimpa jurnalis manapun,” imbuhnya.

Maka dengan aksi ini, Aliansi Peduli Jurnalis menyatakan dengan tegas stop kriminalisasi dan dalam bentuk apapun.

Adapun poin tuntutan Aliansi Peduli Jurnalis Bulukumba sebagai berikut:

1. Polres Bulukumba memproses laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis MNC Group, saudara Dirman secara profesional dan memberikan keadilan terbaik bagi korban yang mengalami luka fisik dan psikis.

2. Kapolres Bulukumba melakukan evaluasi dan memberikan saksi berat terhadap terhadap oknum polisi yang menjadi pelaku intimidasi terhadap jurnalis dalam bentuk kekerasan dengan pemukulan dan pengancaman dengan pistol serta pemaksaan penghapusan karya jurnalistik dalam bentuk rekaman video yang diambil di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Perancang Busana Indonesia Diduga Pesan Organ Manusia, Polri Minta Informasi Interpol Brazil

3. Pembiaran terhadap intimidasi dan kekerasan kepada pers mengancam kebebasan pers dan memberikan luka psikis, utamanya kepada insan pers dalam hal ini jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bulukumba.

4. Pers mempunya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Menghalang-halangi tugas seorang jurnalis termasuk pemaksaan penghapusan karya jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap . Pasal 18 ayat 1 menegaskan bahwa yang melawan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat penghambatan atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

5. Kriminalisasi Pers yang didalamnya diisertai kekerasan fisik merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius yang perlu disikapi secara bersama. Kekerasan melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

6. Aliansi Peduli Jurnalis dan segenap insan pers di Kabupaten Bulukumba akan memboikot pemberitaan Polres Bulukumba hingga proses kasus kekerasan terhadap jurnalis diselesaikan secara adil.

“Demikian pernyataan sikap beserta poin tuntutan yang menjadi Aliansi Peduli Jurnalis Bulukumba untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.” pungkasnya. (***)