TARAKAN, TEROBOS.ID – Sebuah bungkusan yang mencurigakan diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (5/12/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi, menerangkan bahwa setelah pihaknya memeriksa paket yang ditemukan dan diamankan tersebut, diduga berisi kristal narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Telah ditemukan dan diamankan barang berbentuk kristal diduga narkoba jenis sabu yang diperkirakan 1 bal atau seberat 50 gram oleh staf kepala pengamanan Lapas dan anggota jaga saat lakukan kontrol curve rutin dia area hunian lapas,” jelas Jumadi.
Dikatakannya, paket tersebut diduga dilemparkan dari luar lapas dan ditemukan di area branggang blok hunian warga binaan pemasyarakatan.
“Penemuan paket barang mencurigakan di area branggang blok hunian itu, diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di steril area blok,” ujar Jumadi.
Atas penemuan itu, Jumadi mengapresiasi atas ketelitian dan kesigapan petugas jaga yang melaksanakan tugas dan memonitor area lapas untuk memastikan keamanan dan ketertiban berjalan dengan baik.
“Saat ini pihak lapas telah berkoordinasi dengan pihak Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jumadi.
“Barang bukti telah diamankan dan sedang ditelusuri asal barang, dan akan ditujukan kepada siapa hingga ada masuk ke dalam area steril lapas,” lanjutnya.
Jumadi menegaskan, dengan berhasil digagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen oimpinan dan jajaran Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba.
Untuk itu, ia mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung, serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap WBP dan patroli sekitar area lapas dan rutan. (Rls/Leo)
Tim Redaksi