KENDARI, TEROBOS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) () berhasil mengungkap kasus penipuan yang berkedok penggandaan uang seperti yang pernah terjadi pada kasus Dimas Kanjeng beberapa tahun lalu.

Tak tanggung-tanggung, sejak 2016 lalu pria yang berinisial S (50) asal Selatan Sultra tersebut, berhasil menipu belasan korban hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Umum (Dir Reskrimum) AKBP Bambang Wijanarko, menjelaskan dalam aksinya, tersangka bercerita kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang dengan terlebih dahulu mengadakan ritual gaib.

Baca Juga:  Rangkaian HPN 2022, Wali Kota Kendari Jamu Sejumlah Dubes Negara Sahabat

“Tersangka meyakinkan korban dengan meminta sejumlah uang dan bisa menggandakan dengan berkali-kali lipat. Tersangka melakukan ritual gaib di tengah sawah dengan meditasi,” kata Bambang, kepada awak media saat menggelar , Kamis (09/09/2021).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan untuk melakukan ritual, sesajen, kain kafan hingga pisang untuk menancapkan dupa.

Selain itu, polisi juga mengamankan ribuan lembar pecahan 100 ribu. Menurut tersangka, uang palsu tersebut nantinya akan berubah menjadi asli usai melakukan ritual.

Baca Juga:  Harpelnas 2021, Bank Sultra Bagikan Ribuan Paket Sembako

“Korban ada 14 orang, 8 orang di antaranya telah diperiksa dengan kerugian hingga 237 juta rupiah lebih, sisanya masih dilakukan pengembangan,” tambah Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memiliki empat istri ini dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (**)