KOLAKA, TEROBOS.ID Diduga telah mencuri bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan, 13 orang karyawan PT Satria Jaya Sentosa (SJS) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.

Mereka diamankan polisi pada Jumat (22/11/2022) malam.

Belasan karyawan PT Satria Jaya Sentosa tersebut diduga kuat telah melakukan pencurian BBM, serta penggelapan dalam jabatan.

Kasubsi Penmas humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, menjelaskan bahwa ke-13 karyawan yang berhasil diamankan tersebut, 12 diantaranya adalah operator excavator masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26) dan 1 orang pengawas berinisial AW (32).

Baca Juga:  LMC Sultra Desak Kompolnas Usut Sikap Arogansi Oknum Polisi Saat Bubarkan Demonstran

“Mereka melakukan pencurian BBM jenis solar milik PT SJS, di mana para pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung di lokasi pengolahan batu PT SJS, atas perintah dari pengawas,” kata Riswandi, Senin (28/11/2022).

Riswandi mengungkapkan, saat diperiksa polisi para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian BBM selama kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.

“Hal tersebut diketahui saat dilakukan pengecekan pada area lokasi pekerjaan PT SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kolaka, di mana ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis solar yang telah diambil dari 14 unit excavator di lokasi pekerjaan,” jelas Riswandi.

Baca Juga:  Lagi, Pengedar Sabu di Konut Ditangkap Polisi

Akibat pencurian tersebut, PT SJS mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp900 juta.

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini ke-13 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti,” ucap Riswandi.

“Satreskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan. Kemungkinan pelaku masih bisa bertambah jumlahnya. Para tersangka dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 362 KUHP subsider pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Raup Rp6 Miliar dari Calon Mahasiswa, 8 Sindikat Joki SBMPTN Ditangkap

Sementara itu, pihak PT SJS yang diwakili Anwar Chojib selaku kepala produksi PT Satria Jaya Sentosa, mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka atas respon cepatnya, sehingga berhasil mengamankan para pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaannya. (**)