KENDARI, TEROBOS.ID – Satuan reserse narkoba Polresta Kendari kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RF (26).
RF ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan total berat bruto 10,51 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi persnya, Rabu (23/02/2022), menyebutkan penangkapan RF berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di sekitar Jl Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan,” kata Jupen Simanjuntak.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, tepatnya di pinggir jalan Jl Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 23 paket di duga narkotika jenis Sabu.
“Di mana 22 paket sabu disembunyikan di dalam kantong plastik putih beserta dengan 89 buah pipet plastik yang dibawa tersangka pada saat itu,” jelasnya.
Kemudian 1 paket lainnya ditemukan di rumah BTN Permata Anawai Jl Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, yang disembunyikan di bawah kasur.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket shabu dari Lelaki DOR yang berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari dengan cara di tempel di sekitar jalan THR,” ucap Jupen Simanjuntak.
Jupen menyebutkan, dari 36 paket sabu yang dibawa pelaku, sebanyak 13 paket telah berhasil diedarkan di sekitar MTQ dan di Jalan sao-sao Kota Kendari.
Tersangka RF juga mengaku akan diberikan imbalan uang sebesar 800 ribu rupiah dan 1 paket sabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut. (***)
Tim Redaksi