KOLAKA, TEROBOS.ID Dalam upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024, Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus penikaman yang dilatarbelakangi rasa cemburu.

Pelaku ditangkap pada Selasa (26/11/2024) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita di Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (25/11/2024) di Iwoimendaa, Kolaka.

Korban PI (24) mengalami luka tusuk sebanyak enam kali di bagian tangan, punggung, pinggang, dan belakang setelah dianiaya oleh pelaku berinisial S (30) menggunakan sebilah badik.

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Mesin ATM di Bone Diringkus Polisi, Kapolres: Orang Berpengalaman

Peristiwa ini terjadi karena pelaku yang tak terima istrinya bertukar pesan singkat dengan korban, melakukan aksi nekat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah kami amankan. Motifnya adalah rasa cemburu karena mendapati chat WhatsApp antara istrinya dan korban,” ujar Iptu Hastantya.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelaku memeriksa ponsel istrinya, dan menemukan percakapan dengan korban.

Baca Juga:  Disangka Tidur, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Teras Mushola

Merasa sakit hati, pelaku kemudian menghubungi korban dengan menggunakan ponsel istrinya dan mengajak bertemu.

“Korban yang tidak mengetahui jika pelaku yang menghubunginya, pun menyanggupi pertemuan tersebut,” jelasnya.

Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, korban justru diserang dan ditikam berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan badik.

Usai melakukan penikaman, pelaku kemudian membuang badik yang sudah digunakan ke jembatan di Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Polresta Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Diupah Rp 1 Juta

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Iwoimendaa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa rasa cemburu yang tidak terkendali dapat menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. (**)