KENDARI, TEROBOS.ID – Oknum polisi berinisial DM anggota Provos Bidang Propam Polda Sultra, yang digerebek lantaran berduaan dengan isteri orang, kini telah ditahan atas dugaan perzinaan.
Oknum polisi berpangkat Bripka itu digerebek di sebuah hotel di Kota Kendari, Jumat (5/5/2023) malam, saat sedang bersama wanita berinisial NH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan menyebutkan, bahwa DM sudah ditahan dan diproses atas perlakuannya.
Ferry mengatakan, DM akan dikenakan sanksi atas perbuatannya yang telah melanggar kode etik kepolisian.
DM bahkan terancam dipecat dari dinas kepolisian atas perilaku yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang di kamar hotel.
“Sanksi paling berat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau sanksi administrasi, baik mutasi, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun,” jelas Ferry.
Digerebek Suami NH
Sekadar informasi, DM digerebek pada Jumat (5/5/2023) malam, saat sedang bersama wanita berinisial NH di sebuah hotel di Kota Kendari.
Aksi penggereberakan itu dilakukan oleh suami NH beserta kerabat dekatnya.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya didapati tanpa menggenakan busana.
Usai penggerebekan, tampak beberapa personel Provos dan Paminal Polda Sultra mendatangi lokasi kejadian.
Polisi pun langsung membawa keduanya ke Polda Sultra, sekira pukul 21.00 Wita. (***)
Tim Redaksi