BONE, TEROBOS.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada yang melibatkan AM (56), Camat Dua Boccoe.

Penyerahan tanggung jawab dan barang bukti dari penyidik Polres Bone tersebut menandai dimulainya proses hukum selanjutnya, yaitu penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (26/11/2024).

AM diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Baca Juga:  Mantan Kepala Desa di Bone Terseret Kasus Korupsi, Kini Ditahan di Lapas

Barang bukti yang diserahkan:

  1. Satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 2 detik yang memperlihatkan tersangka memberikan sambutan.
  2. Beberapa dokumen dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) terkait profil tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“AM diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon saat menghadiri kegiatan kampanye di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Minggu, 20 Oktober 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Baca Juga:  Forbes Anti Narkoba Bone Minta Jhon Dihukum Seberat-beratnya

Hairil menyebutkan,meski Jaksa memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AM karena tidak terpenuhi syarat formil untuk penahanan, sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Namun tersangka tetap dikenakan ancaman pidana sesuai undang-undang, yakni hukuman penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan, serta denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta.

Andi Hairil menyampaikan, bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan administrasi lainnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone.

“Perkara tindak pidana Pilkada memiliki batas waktu penanganan yang singkat dan terbatas, sehingga kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Lakukan Penganiayaan, Empat Pemuda di Bone Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Olehnya itu, Kejari Bone berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melanggar aturan dalam Pilkada. (**)