BONE, TEROBOS.ID – Nurzelvia Rezky (28), istri dari Sertu Muh Aminuddin yang bertugas di Kodim 1414/Tator di bawah Korem 141/Toddopuli, menyatakan kekecewaannya atas surat izin cerai yang dikeluarkan oleh pihak pimpinan secara sepihak.

Ia merasa keputusan tersebut diambil tanpa melalui proses mediasi yang melibatkan dirinya, dan sang suami di hadapan komandan serta ibu komandan.

Ungkapan ini diutarakan Nurzelvia Rezky saat gelar jumpa pers di salah satu rumah kontrakan di Jl MH Thamrin, Watampone, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (05/11/2024).

Menurut Nurzelvia, idealnya pimpinan perlu mengambil langkah bijaksana dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, terutama dalam memutuskan izin cerai yang akan berdampak pada istri dan anak.

“Saya memohon agar para pimpinan lebih mempertimbangkan hak-hak dan nasib anak kami yang masih balita, dan sangat membutuhkan sosok seorang ayah,” ungkap Nurzelvia dengan penuh harap.

Baca Juga:  PWI Larang Anggotanya Ikut UKW di Lembaga Tak Tersertifikasi DP

Ia khawatir, jika proses perceraian terus dilakukan secara sepihak, hal ini akan berdampak buruk pada citra TNI AD serta berpotensi menimbulkan kasus serupa di kalangan keluarga prajurit lainnya.

Nurzelvia menegaskan bahwa sebagai istri yang merasa dizalimi, ia menginginkan keadilan agar haknya sebagai istri, dan ibu bagi anak mereka tetap terlindungi.

“Apabila istri dibiarkan seperti ini, saya khawatir banyak istri prajurit lainnya yang akan bernasib sama, diceraikan secara sepihak tanpa adanya mediasi atau kesempatan untuk berdialog,” tambah Nurzelvia.

Menanggapi itu, Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli, Kapten Chk Saud Tua Marpaung menegaskan bahwa apa yang disampaikan Nurzelvia terkait surat izin cerai secara sepihak tidak lah benar.

Dikatakannya, semua sudah melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam lingkup TNI AD, juknis tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-78 RI, Pemkot Kendari Gelar Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD dan SMP

Di mana dalam proses dimaksud ada prosedur yang harus dilalui, yakni BAP dengan pemanggilan secara layak sebanyak tiga kali.

“Nurzelvia Rezky hanya menghadiri panggilan ke tiga,” katanya.

Menurut Kapten Saud, kala itu dia menolak untuk di BAP dan memilih pulang hingga dianggap tidak faham dan mengerti prosedur.

Padahal dalam juknis dikatakan, penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat berwenang apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut, jika pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya.

Masih menurut Kapten Saud, Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.

“Jadi apanya yang tidak pernah dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya” ucapnya.

Baca Juga:  K-PAS PMII IAIN Bone Gelar Aksi Bersih, Ini Tujuannya

Permasalahan rumah tangga Muh Aminuddin dan Rezki bukanlah permasalah baru, sudah dari tahun 2022 awal.

Bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dugaan KDRT (penelantaran dalam rumah tangga).

Alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Muh Aminuddin pun dipertanyakan.

“Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak??,” ujar Kapten Chk Saud.

Adapun terkait gugatan cerai yang telah daftarkan, sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai domisili Rezky.

“Jika keberatan kami persilahkan menghadapi gugatan tersebut, soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan,” tutupnya.