BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses perbaikan administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone, pasca penetapan hasil penelitian administrasi.

Beberapa persyaratan administrasi dari Paslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan harus segera diperbaiki.

Pada Minggu (8/9/2024), Bawaslu Bone melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Bone hingga pukul 23.59 WITA, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan oleh Paslon.

“Subtahapan kali ini adalah penyerahan perbaikan administrasi setelah sebelumnya beberapa persyaratan dinyatakan BMS oleh KPU Bone,” jelas Rohzali, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone.

Baca Juga:  Sekolah Riset Yayasan The Genus, Solusi Pengolahan Data Kuantitatif

Hingga pukul 17.40 WITA, KPU Bone telah menerima dokumen perbaikan dari ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone.

Meskipun demikian, tim Bawaslu tetap bersiaga untuk melakukan pengawasan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Bone akan terus melakukan pengawasan hingga pukul 23.59 hari ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Rohzali. (Ril/Adv)