BONE, TEROBOS.ID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi, dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.

Rapat pleno tersebut dipusatkan di Hotel Novena Watampone, Sabtu (10/8/2024), dan dibuka secara resmi ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.

Yusran dalam sambutannya menjelaskan, bahwa jajarannya telah melaksanakan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan/Desa hingga tingkat kecamatan,” jelas Yusran.

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut, ketua Bawaslu Bone Alwi, yang didampingi Aris dan Rohzali masing-masing Koordiv. Pencegahan, Parmas, Humas dan Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta staf sekretariat Bawaslu Bone.

Baca Juga:  Akui Jual Pupuk Subsidi Sistem Paket, Pengecer: Tidak Dipaksakan

Dalam kesempatan itu, pihak Bawaslu menyampaikan masukan untuk pembacaan lampiran berita acara adalah yang telah diperbaiki.

“Kepada PPK untuk membacakan lampiran berita acara data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin,” kata ketua Bawaslu, Alwi.

Sementara itu, Aris dan Rohzali berharap tidak ada lagi data ganda pemilih, dan salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut rekomendasi Bawaslu Bone kepada KPU dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS:

1. Terkait data ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan validasi, verifikasi dan faktualisasi sebelum memberikan status memenuhi syarat (MS) atapun tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:  Pengusaha Tambang Ancam Gugat DLH dan PDAM Bone ke PTUN, Ini Masalahnya

2. Terkait status pemilih pindah domisili, meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan administasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi Kependudukan.

3. Terkait pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, meminta KPU memastikan admnistrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMS-kan.

4. Terkait pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada daftar pemilih, meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah dilakukan faktual dan terverifikasi secara administrasi, sebelum menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

5. Terkait potensi pemilih baru yang nantinya berusia 17 tahun pada 27 November 2024, atau pada hari pemungutan suara agar terdata dan  terverifikasi untuk memastikan  terjaminnya hak pilih warga negara.

Baca Juga:  Luar Biasa, 9 Pemuda Bajau di Sultra Jadi Prajurit TNI

6. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi, dan Koordinasi kepada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bone, serta cabang dinas pendidikan SMA terkait potensi pemilih baru.

7. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih daftar pemilih khusus (DPK), yang telah memberikan hak suaranya  pada pemilu terakhir 2024 terakomodir ke dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Di akhir pleno, KPU menetapkan rekapitulasi DPS Kabupaten Bone dalam pemilihan 2024.

Adapun jumlah DPS se-Kabupaten Bone yang tersebar di 27 kecamatan dan di 372 Desa, sebanyak 591.973 pemilih dengan rincian 283.841 pemilih laki-laki, dan 308.132 pemilih perempuan. (Adv/Rls)