BONE, TEROBOS.ID – Satuan Resnarkoba Polres Bone berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Rabu (14/8/2024), sekira pukul 10.00 WITA.
Tersangka yang berinisial AS alias L, ditangkap di rumahnya setelah ditemukan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
“Di antaranya, satu kotak plastik bening yang berisi satu sachet besar sabu, dua sachet sedang sabu yang tersimpan di bawah batu samping rumah, serta satu sachet sabu ukuran sedang yang ditemukan di saku celana tersangka,” kata kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, kata Yusriadi, polisi juga menemukan satu buah skil, satu alat isap sabu atau bong lengkap dengan pirex kaca, dan satu sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik di atas lantai dalam rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, AS alias L mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku membeli satu sachet sabu ukuran besar seharga Rp 45 juta dari seseorang berinisial T melalui perantara H alias A, namun baru membayar Rp5 juta.
Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap H alias A di Desa Tappale, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Rabu (14/8/2024), sekira pukul 11.00 WITA.
Saat ditangkap, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo berwarna biru malam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan T.
Kini, kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ril/Yus)
Tim Redaksi