SINJAI, TEROBOS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap dua lelaki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (06/4/2024) siang.
Kedua pelaku tersebut berinisial AR (24) warga Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Sinjai Utara, dan MI (28) warga Jalan Sultan Isma Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syan, menjelaskan kronologis penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kos di curigai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Tanassang.
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota opsnal melakukan pemantauan atau penyelidikan sesuai informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syan.
Syaifullah menjelaskan, saat tim opsnal di lokasi sesuai informasi melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan dan tim menghampiri dan ditanya mengaku bernama AR.
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan di area kos tersebut, polisi temukan satu buah tas kecil berwarna biru berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di pelepah kelapa mini yang berada di samping kos.
“Saat dilakukan interogasi awal, AR mengaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari MI. Ada pun maksud dan tujuan sabu tersebut untuk dijual kembali,” ujar Syaifullah.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu tas kecil warna biru, 12 sashet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,23 serta dua unit handphone, dan barang bukti lainnya berupa uang tunai sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba. (*)
Tim Redaksi