KENDARI, TEROBOS.ID – Asmawa Tosepu kembali dipercaya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabat sebagai Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari untuk tahun kedua.
SK perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Kendari diserahkan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Penyerahan SK tersebut dilakukan di ruang pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (9/10/2023).
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyampaikan selamat kepada Asmawa atas perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Kendari hingga Oktober 2024.
Andap Budhi Revianto mengingatkan agar Pj Wali Kota Kendari untuk tetap menjaga keamanan, dan ketertiban di Kota Kendari utamanya jelang pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu tahun 2024.
“Akhirnya tahun 2023 ini dengan baik, tahun depan ada agenda nasional pemilu. Siapkan penyelenggaraannya dengan baik, ciptakan kondusifitas dalam penyelenggaraannya,” ungkap Pj gubernur.
Ia juga mendukung upaya pemerintah Kota Kendari untuk terus menata dan menjaga kebersihan kota sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan menertibkan pedagang yang berjualan di sembarang tempat yang bisa memicu kekumuhan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengucap terima kasih karena masih diberikan amanah untuk melanjutkan jabatannya sebagai Pj Wali Kota Kendari hingga tahun 2024.
Kepala Biro Umum Kemendagri ini mengaku, siap menjalankan arahan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Kami ingin membawa Kota Kendari ini betul-betul wajah Sulawesi Tenggara secara umum, sehingga segala denyut dinamika yang terjadi di Kota Kendari adalah bagian dari Sulawesi Tenggara, penekanannya adalah bagaimana membangun kondusifitas wilayah di Kota Kendari ini, dari sisi kebersihan akan terus kita tingkatkan lagi dari apa yang telah kita laksanakan selama ini,” ungkapnya usai menerima SK perpanjang jabatan Pj Wali Kota Kendari.
Penyerahan SK Pj Wali Kota Kendari ini, juga dihadiri, Ketua DPRD, Sekda, Asisten, Staf Ahli, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, Forkopimda Kota Kendari dan sejumlah pejabat lingkup Pemda Sultra. (*)
Tim Redaksi