KONUT, TEROBOS.ID Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan tugas (Satgas) Operasi Sikat Anoa 2023 kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (15/8/2023) sore.

Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang menyebutkan, pihaknya menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (35) di Desa Lalembo, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram.

“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi kasus peredaran narkotika, sehingga tim tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mapping lokasi,“ ungkap Iptu Ramlang.

Baca Juga:  Sempat Bersembunyi, Pencuri Handphone dan Uang di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Setelah penyelidikan, lanjut Ramlang, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kost pelaku perempuan berinisial L, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah pelaku, yaitu empat sachet plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram,” jelas Ramlang.

Pelaku bersama barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Konut guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Bombana Dibekuk Polisi