KOLTIM, TEROBOS.ID Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat.

Kedua ASN yang mendapat saksi pemecatan tersebut adalah Ririn Wijaya yang bertugas di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Koltim, dan Ali Marwan staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Selain itu, lima ASN lainnya mendapat hukuman disiplin berat dan ringan.

Ada pun kelima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang tersebut adalah M Nasir Musa ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim, Ramla Patta Maulu ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim, Indra Pradja A ASN Bagian Umum Setda Koltim dan Jumardin ASN Kantor Kecamatan Lambandia.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-76 RI, Polres Enrekang Gelar Khitanan Massal

Pemberian sanksi ini, berdasarkan rangkuman putusan hasil sidang tim majelis disiplin dan kode etik ASN lingkup Pemda Koltim, Nomor : 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023, yang dibacakan Kepala BKPSDM Koltim Abrahan saat apel gabungan di halaman rujab Bupati Koltim, Senin (3/7/2023).

Abraham menyebutkan, keputusan itu berdasarkan hasil musyawarah tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemdan Koltim yang dipimpin Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa pada Senin 12 Juni 2023 lalu.

“Berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada kepala unit kerjanya, serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” jelas Abraham.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, PWI Bersama Satlantas Polres Bone Bagikan Takjil dan Sosialisasi Keselamatan

Sementara itu, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, saat memimpin apel gabungan berharap agar ASN lingkup Pemda Kolaka Timur terus meningkatkan kedisiplinan, dan menaati tata tertib yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur, untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Iqbal Tongasa.

Penjabat (Pj) Bupati Koltim Abd Azis yang hadir diakhir pelaksanaan apel, menegaskan jika aparatur yang bertugas di Koltim wajib untuk meningkatkan kedisiplinan.

Baca Juga:  HPN 2022 di Kendari, PWI Apresiasi Kepala Daerah Berprestasi

Karena, kata dia, dalam aturan sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan, dan diberi sanksi.

“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Koltim. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjawab,” ujarnya. (Yus/Ril)