MAKASSAR, TEROBOS.ID berhasil menggagalkan peredaran jenis seberat 416 gram.

Dalam kasus itu dua pelaku berhasil diidentifikasi polisi, yakni AN dan AW.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat memimpin yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (06/07/2022).

Budhi menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti narkoba di dua tempat yang berbeda, Selasa (29/6/2022) lalu.

“Pertama ditemukan di motor milik pelaku berinisial AN, terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet. Sedangkan TKP kedua di sebuah rumah jalan Rappokalling Timur ,” kata Budhi.

Baca Juga:  Sembunyikan Narkoba di Pelepah Kelapa, 2 Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi

Menurut Budhi, dari keterangan AN barang haram tersebut didapatkan dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pemilik sabu (AW) tersebut masih dalam pengejaran atau DPO,” jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino, dan uang senilai Rp20 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang .