JAKARTA, TEROBOS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Dedi menyebutkan, penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga:  Screening Vaksinasi, Pusat Aktivitas Warga Akan Dipasangi Aplikasi PeduliLindungi

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.

Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi,” ungkap Dedi sebelumnya.

Baca Juga:  Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Amankan Pria Bersenjata di Jaktim, Kapolri Beri Tiket Sekolah PAG

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, namun polisi baru secara resmi mengumumkan pada Senin (11/7/2022) atau tiga hari setelahnya.

Peristiwa itu menuai sorotan karena adanya sejumlah kejanggalan. Polri pun telah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan unsur eksternal, agar segera menemui titik terang. (**)

Baca Juga:  Pinjol Ilegal Marak, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas