KOLAKA, TEROBOS.ID Dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021 DPRD Kolaka gelar rapat paripurna bertempat di Aula Sangia Nibandera Kantor DPRD Kabupaten Kolaka. Selasa, 26 April 2022.

Kegiatan rapat paripurna yang digelar DPRD Kolaka ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, dan turut dihadiri oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH., MH, Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin,SE.,ME, Sekertaris Daerah Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD lingkup Pemda Kolaka.

Baca Juga:  Luar Biasa, PT Ceria Raih Proper Biru 6 Kali Berturut-turut

Dalam sambutannya ketua DPRD Kolaka menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini diselenggarakan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” paparnya.

Selain itu, Bupati Kolaka mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kolaka atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga telah menghasilkan rekomendasi untuk LKPJ Tahun 2021 sebagai masukan dan perbaikan pembangunan daerah Kabupaten Kolaka menuju Kolaka yang lebih baik dalam proses pembangunan daerah.

Baca Juga:  Dukung Pasokan Listrik, PLN Siap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Lahan PT Ceria

“Secara umum pelaksanaan pembangunan daerah Tahun 2021 telah berjalan dengan baik, hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan dari eksekutif, legislatif, swasta, stakeholder lainnya serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kolaka,” ucapnya.

Sumber: Diskominfo Kolaka