, TEROBOS.ID – Satresnarkoba Utara menangkap SM (32), terduga pengedar jenis di Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, (Kolut), Tenggara (), Kamis (16/9/2021) malam.

Kasat narkoba Iptu Jamarin Rice melalui Kasubsi Penmas Aiptu Hari Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan, sebelumnya polisi telah mendapat informasi kerap terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Kasat Narkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, sekitar pukul 19.30 Wita anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas Wawan, sapaan akrab Hari Hermawan.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Balai Kota, E Zulpan: Saya Apresiasi

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga jenis sabu yang diselipkan dalam celana bagian depan.

“Ditemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga berat bruto 1.48 gram, 1 lembar potongan kertas foil rokok warna emas dililit isolasi hitam, 1 buah pembungkus rokok merk sampoerna,1 unit HP merk NOKIA type 105 warna hitam,” kata Hari Hermawan.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui sabu tersebut hendak diedarkan di Kolut dan didapatkan dari seseorang di dengan cara tempel.

Baca Juga:  Usai Curi BBM Perusahaan, 13 Karyawan di Kolaka Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kolut.

“Adapun asal barang haram tersebut masih dalam proses pengembangan. Tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (**)