BONE, TEROBOS.ID – mengaktifkan saluran untuk mempermudah laporan maupun pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat mengadukan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk aksi kriminalitas.

“Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada tentang terjadinya gangguan ,” ujar Rayendra, Paur Subbag Humas Polres Bone, Kamis (20/05/2021).

Dikatakannya, layanan call center ini sesuai dengan program prioritas , yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).

Baca Juga:  Diduga Cemooh Polisi dan Viral, Pelaku Freestyle di Bone Digiring ke Mapolsek

“Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat masyarakat, dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya layanan call center ini, Polres Bone beserta jajaranya termasuk di Kepolisian sektor (Polsek) langsung merespons aduan masyarakat, karena ada operator yang siaga 24 jam. (**)