BONE, TEROBOS.ID – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mulai merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Hj. Andi Tenriawaru, mengatakan pembayaran Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 05 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, penerima Gaji ke-13 terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.
Rinciannya, kepala daerah dan wakil kepala daerah menerima alokasi sebesar Rp18,8 juta, 45 anggota DPRD sebesar Rp190,9 juta, 5.988 PNS sebesar Rp32,6 miliar, 4.505 PPPK sebesar Rp16,5 miliar, serta 3.927 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,6 miliar.
Menurut Andi Tenriawaru, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran Gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni.
“Percepatan pencairan Gaji ke-13 di Kabupaten Bone dilakukan atas arahan Bupati Bone sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman mengatakan Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Esensinya adalah membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru,” kata Andi Asman.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bone, di bawah kepemimpinan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin untuk terus menghadirkan program yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Tim Redaksi