KENDARI – PT Masempo Dalle angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait dugaan pelanggaran operasional pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Manajemen perusahaan menyebut sejumlah pernyataan KRAMAT sebagai informasi menyesatkan yang perlu diluruskan ke publik.

Dalam klarifikasi resminya yang disampaikan pada Rabu (08/01/2026), PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, telah berjalan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Buka Rakerwil PKS, Gubernur Sultra Sampaikan Strategi Akselerasi Pembangunan Garbarata

“Tidak benar adanya tudingan penjualan ore tanpa RKAB maupun penyelundupan. Seluruh kegiatan kami dilakukan berdasarkan izin dan persetujuan yang sah,” ujar Wawan, public relation PT Masempo Dalle.

Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, perusahaan menyatakan komitmennya untuk patuh dan kooperatif terhadap instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pihak PT Masempo Dalle menegaskan tidak pernah melakukan invasi ilegal, serta terus berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam rangka penataan kawasan sesuai regulasi kehutanan.

Perusahaan juga membantah keras tudingan yang menyeret nama Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dalam operasional perusahaan.

Baca Juga:  Jika Diabaikan, HMT Akan Boikot Aktivitas Pertambangan di Taliabu

Menurut PT Masempo Dalle, tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah.

“PT Masempo Dalle adalah badan usaha mandiri yang beroperasi secara profesional dan tunduk pada hukum korporasi, bukan berada di bawah perlindungan individu atau organisasi tertentu,” tegas Wawan.

Selain itu, PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dengan menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.

Pihak Masempo Dalle menyayangkan penggunaan narasi provokatif yang dinilai menghakimi tanpa melalui proses hukum yang sah dan melanggar asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Melanggar, Angkutan Tambang Nikel di Sultra Bebas Merusak Jalan Negara

Sebagai penutup, PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berintegritas.

“Kami mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Kami juga tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi dan operasional perusahaan,” ujar Wawan.