BONE, TEROBOS.ID – Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan tidak adanya praktik “pemutihan” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua oknum Polisi berinisial RBW dan RJL.

“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku,” tegasnya, Senin (07/07/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial FTR, yang dalam pemeriksaan mengaku membeli sabu dari RBW. Keterangan tersebut kemudian menyeret nama RJL sebagai pihak yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu, sehingga memunculkan spekulasi adanya upaya meringankan kasus.

Baca Juga:  Aduh, Oknum Perawat Rumah Sakit di Jombang Cabuli Siswi SMK

Meski demikian, Kapolres memberikan apresiasi terhadap Satnarkoba Polres Bone yang dinilai tetap profesional dan konsisten dalam menjalankan tugas, termasuk saat menangani keterlibatan rekan sendiri.

“Satnarkoba bekerja secara profesional tanpa pandang bulu. Ini mencerminkan integritas dan keberanian yang patut diapresiasi,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa proses terhadap RJL belum dapat dilanjutkan ke tahap pidana karena minimnya alat bukti. Untuk sementara, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali AR menyampaikan bahwa RBW dan RJL telah menjalani sidang kode etik pada 19 dan 23 Juni 2025. Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun saat ini masih dalam proses banding ke Polda Sulsel.

Baca Juga:  Diduga Mabuk Ballo, Pria di Bone Serang Warga Pakai Parang

“Putusan PTDH ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding,” ujar AKP Ali.

“Keduanya juga tercatat beberapa kali positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine oleh Bidang Propam,” tambahnya.

Ali juga menyebut, selain RBW dan RJL, terdapat lima anggota lainnya yang dijatuhi putusan PTDH dengan kasus serupa. Total tujuh personel telah disidang dan seluruhnya tengah menempuh upaya banding.

Kasi Humas Polres Bone turut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas, dan semestinya mendapat dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

“Sayangnya, masih ada pihak yang justru memberikan tanggapan negatif. Padahal ini bukti sikap tegas institusi. Jika ada yang justru menyudutkan, maka etika publiknya patut dipertanyakan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus ini terungkap bukan karena laporan masyarakat, melainkan dari hasil tangkap tangan dan pengembangan di lapangan.

“Kasus ini kami ungkap dan rilis ke publik sebagai bentuk transparansi. Kami tidak menutup-nutupi, bahkan jika yang terlibat adalah anggota sendiri,” pungkasnya. (*)