KENDARI, TEROBOS.ID – Subdit I Ditresnarkoba Polda Tenggara (), membekuk dua orang pengedar dan menyita 40 gram , di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, Rahandouna, Poasia, , Kamis (22/4/2021) pagi.

Direktur Reserse , Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulis, menyebutkan bahwa pengungkapan -sabu seberat 40 gram tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  58 Terduga Teroris Ditangkap di Sulsel Diterbangkan ke Jakarta

“Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, tim mendapati tersangka Muhsal M alias Pino dan Alkausar alias Ocang (sedang berada dirumah Muhsal yang berada di TKP). Tim melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan di rumah serta di badan target yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukan 56 sashet yang diduga ,” jelas Eka.

Dikatakan Eka, tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka sebelumnya memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

Baca Juga:  Gencar Operasi, Satresnarkoba Polres Bone Bekuk Puluhan Pelaku Narkoba

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya Dua Tersangka Narkoba Ditangkap

Sebelumnya, tim opsnal unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra juga menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka diketahui bernama Muh Avriansyah alias Apri dan Albar. Keduanya ditangkap di Jalan Oriunggu, Mokoau, Kambu, Kota Kendari, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sinjai Gencar Operasi Yustisi

Di lokasi itu polisi menyita barang bukti berupa sabu 2,32 gram yang sudah ditempelkan di pot bunga depan Kantor Kelurahan Kambu.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.