KENDARI, TEROBOS.ID (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Provinsi , , Selasa (7/5/2024).

Rendra Alam Lamuse mengadukan Ketua KPU Kabupaten , Muh. Yunan, dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Selatan, Han Daming sebagai Teradu I dan II.

Mereka diduga menjanjikan perolehan suara pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 di 10 desa Kabupaten Konawe Selatan, dengan imbalan uang yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:  DPRD Bone Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Takalar, Ini Tujuannya

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat dan untuk memantau langsung jalannya .

Untuk memudahkan akses publik, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun resmi DKPP.

USMAN