KENDARI, TEROBOS.ID (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Provinsi Tenggara, , Selasa (7/5/2024).

Rendra Alam Lamuse mengadukan Ketua KPU Selatan, Muh. Yunan, dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten , Han Daming sebagai Teradu I dan II.

Mereka diduga menjanjikan perolehan suara pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 di 10 desa Kabupaten Konawe Selatan, dengan imbalan uang yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:  Ketua Gerindra Sultra Maju Caleg Dengan Status Tersangka, Ini Kata Pengamat

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat dan untuk memantau langsung jalannya .

Untuk memudahkan akses publik, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun resmi DKPP.

USMAN