BONE, TEROBOS.ID – Maraknya penggunaan sepeda listrik dijalan raya oleh pelajar mendapat perhatian serius dari Satlantas Polres Bone.

Selain menggelar rakor bersama instansi terkait, juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi hingga teguran.

Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan Makmur dan Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Sukawati, Watampone, kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) baru baru ini.

Para pengendara ini kemudian dihentikan diberikan edukasi dan teguran secara humanis oleh anggota Satlantas Polres Bone.

Baca Juga:  59 Guru Penggerak Kota Kendari Dikukuhkan

Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia anak dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm bahkan ada yang berboncengan tiga.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi menyampaikan teguran dan edukasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur terutama yang mengendarai sepeda listrik.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Siaga di Musim Hujan Amankan TPS Pilkada

“Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” jelasnya Rabu (24/4/2024).

“Aturannya sudah jelas, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa” imbuhnya.

AKP Asep Wahyudi menyebutkan, Penggunaan sepeda listrik tidak di jalan raya namun pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman, perumahan atau tempat wisata, kantor dan lapangan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, para orangtua diimbau agar tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Baca Juga:  Hari ke-4 Operasi Keselamatan di Bone, Kasat Lantas Turun ke Jalan Ingatkan Pengendara

“Ayoo kita jaga generasi penerus bangsa sayangi anak-anak kita dengan tidak membiarkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, jangan sampai nanti menjadi korban kecelakaan lalulintas.” tutupnya. (**)