KONAWE SELATAN — Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel), Iksan, menyoroti dugaan dampak aktivitas eksplorasi nikel PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Sulawesi Tenggara. Aktivitas perusahaan itu diduga berkaitan dengan kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan pipa irigasi masyarakat.
Iksan mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan. Ia menilai kondisi itu perlu segera ditindaklanjuti karena sumber air dan jaringan irigasi menjadi penopang aktivitas pertanian warga.
“Saya sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ada persoalan serius yang harus menjadi perhatian. Air bendungan menjadi keruh, sementara jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani juga mengalami gangguan,” ujar Iksan, Jumat (9/10/2026).
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menyoroti saluran pipa pengairan masyarakat yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT GAP. Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut semestinya mendapat perhatian agar distribusi air ke lahan pertanian tidak terganggu.
“Perusahaan harus memastikan infrastruktur pengairan masyarakat tetap terlindungi dan berfungsi. Jangan sampai kepentingan pertambangan justru mengorbankan kebutuhan dasar warga,” tegasnya.
Iksan mengingatkan, persoalan pengairan bukan sekadar masalah teknis. Jika distribusi air ke persawahan terganggu, petani dikhawatirkan mengalami kesulitan dalam mengelola lahan dan mempertahankan produktivitas pertanian.
Karena itu, ia mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab kekeruhan air bendungan, kondisi jaringan pipa irigasi, serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas pertambangan.
“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan. Harus ada kepastian mengenai penyebab kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Iksan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan investasi di Konawe Selatan. Namun, kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
“PT GAP harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas pertambangannya menyebabkan kerusakan sumber air maupun jaringan irigasi warga,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari manajemen PT GAP terkait dugaan tersebut. Klarifikasi perusahaan diperlukan untuk menjelaskan kondisi pengairan masyarakat, langkah pencegahan yang telah dilakukan, serta upaya penanganan apabila ditemukan gangguan akibat aktivitas pertambangan.

Tim Redaksi