BONE, TEROBOS. ID – Satuan Lalu Lintas () , mengimbau dan melakukan kepada kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Kamis (14/3/2024) pagi.

Sosialisasi itu masih dalam rangka yang dilakukan Kanit Lantas Polsek Tanete Riattang Iptu Melyana, dan Kanit Kamsel Ipda Ishak bersama anggota di Pelabuhan Penyebrangan Bajoe, , ().

“Kami berikan pemahaman dan imbauan secara humanis kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebihan dan tidak melebihi panjang maupun tinggi kendaraan itu sendiri,” kata melalui Kasat Lantas .

Baca Juga:  Mayat Tersangkut di Tepi Sungai Ternyata Korban Longsor di Maros

Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 169 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab yang fatal, karena sulit di kendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban atau muatan yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dewan Pers-BNSP Sepakat Kembangkan Kompetensi Wartawan

“Kami berharap kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas guna terwujudnya situasi kamsetibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat di wilayah Polres Bone,” tandasnya. (**)