ENREKANG, TEROBOS.ID – Dua pemuda di , (), H (22) dan R (22), karena kedapatan membawa jenis , Senin (12/4/2021).

Keduanya diamankan satuan Resnarkoba di Jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.

Kasat Resnarkoba Iptu Baharullah K menuturkan, kronologis penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi yang diperolehnya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba,” jelas Baharullah.

Baca Juga:  Prajurit Kodim Kendari Berbagi Takjil Gratis ke Pengguna Jalan

Setiba di lokasi, polisi langsung mendapati pengendara yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa seberat 0.30 gram.

“Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut yang dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya,” kata Baharullah.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (**)

Baca Juga:  Sambut HJB ke-691, 14 Hafiz di Bone Tampil