ENREKANG, TEROBOS.ID – Dua pemuda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), H (22) dan R (22), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Senin (12/4/2021).
Keduanya diamankan satuan Resnarkoba Polres Enrekang di Jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Kasat Resnarkoba Iptu Baharullah K menuturkan, kronologis penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi yang diperolehnya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba,” jelas Baharullah.
Setiba di lokasi, polisi langsung mendapati pengendara yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.30 gram.
“Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut yang dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya,” kata Baharullah.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (**)
Tim Redaksi