KENDARI, TEROBOS.ID – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra mengamankan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diselundupkan dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menyebutkan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton BBM tersebut di perairan Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat. (Kami) melaksanakan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel,” kata Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Ia menjelaskan, bahwa BBM tersebut diangkut menggunakan dua unit perahu jolor masing-masing berwarna biru-putih berisi 185 jeriken ukuran 35 liter dinahkodai oleh A (28). Sedangkan perahu warna hijau-putih bermuatan 140 jeriken ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh N (54).
“Berdasarkan keterangan para nahkoda BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa. Pemilik BBM adalah A (45) dan direncanakan akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka,” kata mantan Wadirpolairud Polda Kalimantan Selatan itu.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa BBM 10 ton tersebut telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti dua unit perahu jolor yang digunakan mengangkut BBM, saat ini dititipkan di Satpolair Polres Kolaka.
Terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, pihak Ditpolair Polda Sultra menangkap dan menetapkan empat orang tersangka, yang mempunyai peran masing-masing. Para tersangka tersebut akan titip di rutan Polda Sultra.
“Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli. Dan sementara lengkapi mindik-nya (administrasi penyidikan),” pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (***)
Tim Redaksi