BOMBANA, TEROBOS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) bakal mengajukan banding terkait dengan amar putusan () Kendari yang membatalkan Nomor 362 Tahun 2022 Tentang Perberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kabupaten Bombana.

“Menyikapi hal itu, kami sudah berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah, dan Bupati menginginkan agar supaya ada pengajuan banding dan barangkali hari ini akan diajukan banding,” kata Munsir, SH MH selaku kuasa Pemda Bombana, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Setelah Tertunda 16 Tahun, Ali Mazi Kembali Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

Menurut Munsir, keputusan mengajukan banding itu merupakan sikap Pemda Bombana.

Dengan demikian, keputusan belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa.

“Itu sikapnya pemerintah daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa,” jelas Munsir.

Lebih lanjut Munsir mengatakan bahwa rencana pengajuan banding ini bukan saja dilakukan oleh Pemda Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini kepala Desa Mapila.

Baca Juga:  Pengusaha Tambang Ancam Gugat DLH dan PDAM Bone ke PTUN, Ini Masalahnya

“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukumnya tergugat II intervensi (kepala desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.

Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.

“Sehingga setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan”, tutupnya.

Senada, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bombana Syahrial Abdi Arief menyatakan bahwa saat ini putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemda Bombana.

Baca Juga:  Ketua Kadin Sultra Serahkan SK ke Pengurus Kadin Bombana, Ini Harapannya

“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu, maka perkara itu belum dikatakan inkrah, jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih berproses”, kata Syahrial melalui sambungan telepon genggamnya. (**)