PALU, TEROBOS.ID – Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, mulai pada Kamis (22/09/2022) mendatang.
Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda dalam keterangannya menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Polda Sulteng dalam penerapan ETLE, menggunakan dua jenis kamera yaitu kamera statis dan kamera mobile, dengan kemampuan berbeda.
Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan, dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.
Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
“Dalam pelaksanaanya, kamera mobile digunakan oleh 2 orang petugas. Satu orang bertugas mengendarai kendaraan, sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera ETLE mobile tersebut,” kata Kombes Pol Kingkin Winisuda.
“Pada saat pelaksanaan, apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya, dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice,” Jelas Kingkin.
Pria berpangkat tiga melati ini juga merincikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini diantaranya melanggar traffic light merobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan Helm SNI.
Di Kota Palu yang saat ini telah terpasang di empat titik ETLE. Lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan 2 titik di Jalan Moh. Yamin.
Kombes Kingkin menambahkan, dengan adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara. (**)
Tim Redaksi