KENDARI, TEROBOS.ID – Bertepatan dengan , Kepala meresmikan pembukaan .

Balai ini didirikan Kejaksaan Negeri Kendari bekerjasama dengan Pemerintah .

ini bersamaan dengan peresmian fasilitas serupa di empat Kejari di Tenggara yang dilakukan Kepala , secara daring via zoom, Jumat (22/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan menjelaskan, pembentukan balai rehabilitasi Adhiyaksa ini, merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan terkait program restoratif justice.

Baca Juga:  Bangun RSUD di Puuwatu, Pemkot Kendari Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Dimana pelaku penggunaan yang memenuhi sejumlah persyaratan akan dilakukan rehabilitasi.

“Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Kajari menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kota Kendari dan RSUD yang telah membantu dan Badan Narkotika Kota Kendari yang juga terus mensupport Kejaksaan.

Ridwansyah Taridala mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari mendirikan balai rehabilitasi. Namun dia berharap kasus narkotika di Kota Kendari bisa terus ditekan.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2023 Koltim Digelar, Pj Bupati Minta Stakeholder Solutif dan Inovatif

“Kalau ada saudara-saudara kita yang datang disini pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai. Tempat ini cukup representasi karena memiliki sejumlah fasilitas,” katanya.

Balai rehabilitasi Napza ini terdiri dari 8 ruangan yang dibagi menjadi 1 ruangan konseling, 1 ruangan pengamanan dan 6 kamar rehabilitasi. (***)